Hasilpenelitian menunjukkan masyarakat Kelurahan Cibuluh yang berminat dengan adanya koperasi syariah sebesar 78,9%, sehingga permintaan terhadap jasa simpanan dan pembiayaan sangat baik. Selanjutnya biaya simpanan pokok, simpanan wajib dan margin murabahah yang bersedia dibayarkan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan simpanan dan pembiayaan syariah adalah Rp31.998,00, Rp15.442,00, dan 29,5%. IDXChannel- Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Massa aksi meminta koperasi mengembalikan uang para anggota yang nilainya sekitar Rp 8,6 triliun. Koperasisimpan pinjam Syariah sangat mendukung pinjaman dana yang akan digunakan untuk membuka usaha bagi para pemiliknya sehingga secara tidak langsung koperasi simpan pinjam Syariah juga turut serta dalam memperbaiki perekonomian. C. Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Syariah. SimpanPinjam Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan surat an najm ayat 39 42 latin dan artinya. Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di [keluarahan_kab_bogor2-1] Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di [keluarahan_kab_bogor2-1] Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi diatur di UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu sbg pemilik & konsumer, dibentuk, didanai, diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya. Tugas pokok badan usaha koperasi ialah meningkatkan kepentingan kemudahan pemiliknya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Bila terjadi laba maka dibagikan ke anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani keperluan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi. PAKET PENDIRIAN KOPERASI LANDASAN HUKUM Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan BENTUK & JENIS KOPERASI Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu Koperasi Primer Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. Koperasi Sekunder Ialah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi . Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah Koperasi Konsumen; ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya Koperasi Produsen adalah koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan baku milik anggota menjadi siap jual, contohnya koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan Koperasi Jasa ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll Koperasi pemasaran ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya Koperasi simpan pinjam. adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonanPermohonan tertulis tersebut adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan PPKL, untuk pembinaan yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rancangan AD/ART yang meliputi Nama koperasi; Identitas para pendiri; Tempat kedudukan koperasi; Jenis koperasi; Jangka waktu berdiri; Maksud dan Tujuan; Ketentuan anggota koperasi; Kepengurusan koperasi; Pendanaan koperasi; Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ; Kegiatan usaha koperasi; pengelolaan Koperasi; Pemesanan Nama Koperasi Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi NPAK. Nama koperasi wajib sesuai ketentuan Terdiri dari paling sedikit tiga kata diluar frasa koperasi; Ditulis dalam huruf latin; Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain; Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan; Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi; Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi. Membuat Akta Pendirian Koperasi Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan. Penyetoran Modal Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok. Modal Pendirian dapat didapat juga dari sumber Simpanan Wajib ; dan/atau hibah. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah. Verifikasi Dokumen Pendirian Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib diperikasa adalah Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan; Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan Program awal operasional usaha Koperasi Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini Daftar hadir rapat pendirian; FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir; Surat kuasa pendiri; dan Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan. Melayangkan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. PANDUAN MENGENAI KOPERASI Untuk layanan lebih lanjut tentang Prosedur Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di [keluarahan_kab_bogor2-1] Bogor , silahkan kontak kami Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pamoyanan Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pamoyanan Bogor – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi Anggota koperasi mempunyai identitas lebih dari satu sbg pemilik & pengguna manfaat, didirikan, dibiayai , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya. Target pokok badan hukum koperasi ialah menopang kebutuhan kesejahteran pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Bila terdapat laba maka diberikan kepada anggotanya , serta kekuatan fasilitas koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi. BIAYA PEMBUATAN KOPERASI LANDASAN HUKUM UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan JENIS & BENTUK KOPERASI Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu Koperasi Primer Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. Koperasi Sekunder Yaitu koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi . Demikian juga jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah Koperasi Konsumen; adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya Koperasi Produsen adalah koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan dasar milik anggota menjadi siap jual, misalnya koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan Koperasi Jasa yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll Koperasi pemasaran adalah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya Koperasi simpan pinjam. yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu Mengikuti bimbingan pendirian koperasi Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonanPermohonan tertulis tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan PPKL, adapun pembinaan yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang isinya Nama koperasi; Identitas para pembentuk; Alamat koperasi; Jenis koperasi; Batas waktu berdiri; Bidang Usaha; Keanggotaan koperasi; Perangkat organisasi koperasi; Modal koperasi; Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok; Kegiatan usaha koperasi; operasional Koperasi; Pembagian laba; Perubahan anggaran dasar; Tata cara penghentian kegiatan Hukuman; dan Peraturan khusus. Pemesanan Nama Koperasi Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi NPAK. Nama koperasi wajib sesuai persyaratan Terdiri dari setidaknya 3 kata diluar frasa koperasi; Ditulis dengan huruf latin; Belum dipakai oleh Koperasi lain; Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan; Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi; Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi. Membuat Akta Pendirian Koperasi Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian. Penyetoran Modal Koperasi memiliki modal usaha, ini diatur pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok. Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk Simpanan Wajib ; dan/atau hibah. Hibah seperti dimaksud bisa berupa uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah. Verifikasi Berkas Pendirian dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib diverifikasi sebagai berikut Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada; Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini Daftar hadir rapat pendirian; FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir; Surat kuasa pendiri; dan Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani. Melayangkan Pengajuan SK Pendirian koperasi Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk informasi lebih detail tentang Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Pamoyanan Bogor , silahkan kontak kami TUTORIAL MENDIRIKAN KOPERASI SISTEM PINJAMAN DALAM KOPERASI Studi di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Dalam Perspektif Hukum Islam Mohamad Raid Qais Muntashir NIM 08220058 Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Syariah UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG ABSTRAK Koperasi merupakan wadah untuk bergabung dan berusaha bersama agar kekurangan yang terjadi dalam kegiatan ekonomi dapat diatasi. Disamping itu koperasi juga merupakan alat bagi golongan ekonomi lemah untuk menolong dirinya sendiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kehidupannya. Pada akhir tahun, keuntungan yang diperoleh koperasi yang berasal dari uang administrasi disebut Sisa Hasil Usaha SHU dibagikan kepada anggota koperasi. Adapun jumlah keuntungan yang diterima oleh masing-masing anggota koperasi diperhitungkan menurut keseringan anggota meminjam uang dari koperasi tersebut akan mendapat bagian paling banyak dari SHU, dan tidak diperhitungkan dari jumlah simpanannya, karena pada umumnya jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota adalah sama. Penulis mengkaji mengenai beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan dari penelitian ini. Pertama, bagaimana pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? Penulis menggunakan pendekatan kualitatif, untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat. Untuk mendeskripsikan dan menguraikan data-data yang diperoleh dari lapangan digunakan metode wawancara dan studi dokumen yang kemudian dilakukan analisis data melalui rekonstruksi bahan reconstructing, penyajian data dan verifikasi. Berdasarkan uraian di atas diperoleh kesimpulan sebagai berikut Sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dilaksanakan dengan memperhatikan empat hal pokok, yaitu Tujuan pemberian pinjaman, syarat-syarat peminjaman, prosedur peminjaman dan prosedur pengembalian pinjaman. Adapun sistem pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dalam perspektif hukum Islam merupakan hal yang tidak boleh atau dilarang dengan alasan bahwa sistem yang diterapkan masih ada yang bertentangan dari prinsip syariah. Pengembalian infaq 1% dari prosentase besarnya peminjaman saat pengembalian uang pinjaman termasuk bentuk riba karena mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat. Kata Kunci Pinjaman Koperasi, Qardh. BAB I PENDAHULUAN Belakang Peranan dan sumbangan koperasi bagi perekonomian semakin lama semakin penting karena membawa perubahan dalam struktur ekonomi. Secara makro dapat terlihat, koperasi semakin memasyarakat dan semakin melembaga dalam perekonomian, meningkatnya manfaat koperasi bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang lebih mendalam terhadap azas dan sendi koperasi serta tata kerja koperasi, meningkatnya produksi, pendapatan dan kesejahteraan akibat adanya koperasi, meningkatnya pemerataan dan keadilan melalui koperasi, meningkatnya kesempatan kerja yang ada karena koperasi. Demikianlah peranan, sumbangan serta dampak pembangunan koperasi dalam perekonomian nasional. Semua ini mengakibatkan pertumbuhan struktural dalam perekonomian nasional yang tergantung pada pertumbuhan koperasi Co-operative Growth, perkembangan koperasi Co-operative Share dan peran koperasi Co-operative Effect yang melibatkan, memberdayakan segenap lapisan masyarakat, sehingga dapat mengatasi kemiskinan.[1] Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat diangkat beberapa masalah untuk dijadikan pokok pembahasan dari penelitian ini, yaitu pelaksanaan sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang? Penelitian Berdasarkan beberapa uraian rumusan masalah, maka tujuan penelitian ini yaitu sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. pandangan hukum Islam terhadap sistem pinjaman di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. D. Manfaat Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut 1. Manfaat Teoritis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya bagi pihak-pihak yang ingin memperkaya wawasan keilmuan mengenai koperasi yang mana pada saat ini salah satu wadah pengembangan ekonomi kecil-menengah yang diterapkan oleh Pemerintah Praktis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kesadaran hukum bagi anggota koperasi, sehingga mempunyai kejelasan keabsahan dalam ikut serta mengembangkan perekonomian dosen dan karyawan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Terdahulu Penulis memaparkan beberapa penelitian terdahulu sebagai kajian pustaka agar terlihat adanya perbedaan antara penelitian yang telah dilakukan sebelumnya dengan penelitian ini sebagai kajian pustaka, yang diantaranya mengenai riba telah dilakukan sebelumnya oleh Mada Wijaya dengan judul Pemahaman Masyarakat Tentang Riba dalam Kegiatan Perekonomian Studi Kasus di Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. yang dilakukan oleh Mohamad Suhil mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Fakultas Tarbiyah jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IPS tahun 2010, dengan judul Sistem Ekonomi Syari’ah dalam Pengelolaan Koperasi Usaha Gabungan Terpadu UGT Sidogiri Pasuruan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Kontrak Dalam Islam Kontrak adalah suatu perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan. Pada pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu.[2] Fiqih muamalah menyatakan pengertian kontrak perjanjian masuk dalam bab pembahasan tentang akad. Pengertian akad secara linguistik memiliki makna ar-rabthu’ yang berarti menghubungkan atau mengaitkan, mengikat antara beberapa ujung sesuatu.[3] Di dalam al-Quran ada beberapa ayat yang menjadi landasan makna kata al-aqdu akad, yang diantaranya;[4] Bukan demikian, sebenarnya siapa yang menepati janji yang dibuatnya dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.[5] Secara etimologi akad antara lain berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi.[6] Jadi yang dimaksud dengan hukum kontrak syariah adalah hukum yang mengatur perjanjian atau perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sebagai alat bukti bagi para pihak yang berkepentingan.[7] Tujuan melakukan perbuatan menyusun kontrak ialah maksud utama disyariatkan akad itu sendiri dan diharapkan akan lebih menuntut kesungguhan dari masing-masing pihak yang terlibat, sehingga apa yang menjadi tujuan kontrak itu sendiri dapat tercapai. Adapun rukun-rukun akad menurut pendapat jumhur fuqaha terbagi menjadi [8] 1Aqidain para pihak yang berakad aManusia Memiliki kecakapan ahliyah. Adanya kewenangan wilayah untuk melakukan perbuatan hukum. bBadan Hukum Syariah 2Mahal al-Aqd 3Sighat Al-Aqd Syarat adalah sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan tiadanya tidak ada hukum. Para ulama fiqh menetapkan adanya beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad. Adapun syarat terjadinya akad ada dua macam, sebagai berikut;[9] 1 Syarat-syarat yang bersifat umum, yaitu syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad; 2 Syarat-syarat yang bersifat khusus, yaitu syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad. Dasar-dasar akad secara umum dibedakan menjadi akad pertukaran, persekutuan, dan kepercayaan.[10] Istilah asas berasal dari bahasa arab yang berarti dasar atau landasan. Sedangkan secara terminologi, yang dimaksud dengan asas ialah nilai-nilai dasar yang menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perbuatan. Rumusan asas-asas dalam hukum kontrak syariah bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Keberadaan asas-asas yang terkait dengan hukum kontrak sangatlah beragam, diantaranya; [11] 1Asas Ibadah Asas Diniatkan Ibadah 2Asas Hurriyyah at-Ta’aqud Asas Kebebasan Berkontrak 3Asas al-Musawah Asas Persamaan 4Asas at-Tawwazun Asas Kesetimbangan 5Asas Maslahah Asas Kemaslahatan 6Asas ­al-Amanah Asas Kepercayaan 7Asas al-Adalah Asas Keadilan 8Asas al-Ridha Asas Keridhaan 9Asas al-Kitabah Asas Tertulis 10ash-Shiddiq Asas Kejujuran 11Asas Itikad Baik Kontrak Koperasi Koperasi secara umum adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.[12] Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen dan Koperasi Kredit jasa keuangan. Koperasi simpan pinjam didirikan untuk untuk, mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya. Hasil Usaha Istilah Sisa Hasil Usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Perkoperasian. Hutang Piutang Dalam Islam Hutang piutang atau Qardl dalam pengertian umum mirip dengan jual beli, karena qardl merupakan bentuk kepemilikan atas harta dengan imbalan harta. Qardh juga merupakan salah satu jenis salaf salam. Transaksi qardl diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majjah dan ijma’ ulama. Sungguhpun demikian, Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah”. “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”[13] “Dari Abu Hurairah ra., Nabi SAW bersabda Barang siapa menghilangkan satu macam kesusahan dunia sesama muslim, maka Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di hari kiamat. Dan barang siapa yang mempermudah orang yang sedang dalam kesulitan, maka Allah akan mempermudah dia di dunia dan akhirat dan Allah akan menolong hambanya selagi hamba itu mau menolong saudaranya”. HR. Muslim[14] Syarkhul Islam Abi Zakaria al-Ansari memberi penjelasan bahwa rukun hutang piutang itu sama dengan jual beli yaitu 1Âqid yaitu yang berhutang dan yang berpiutang. 2Maqud alaih 3Sighat yaitu ijab qabul, bentuk persetujuan antara kedua belah pihak.[15] Para ulama sepakat bahwa jika pemberi hutang mensyaratkan kepada pengutang untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat, kemudian si pengutang menerimanya maka itu adalah riba. Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW[16] “Dari Jabir RA. ia menuturkan, “aku mendatangi Nabi SAW, sementara beliau mempunyai suatu hutang kepadaku, lalu beliau melunasinya dan menambahinya”. Muttafaq Alaih “Dari Anas, ia ditanya, “seseorang di antara kami meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu si peminjam memberi hadiah kepada yang meminjaminya?” Anas menjawab, “Rasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu yang diberi pinjaman memberi hadiah kepadanya atau membawanya di atas kendaraan, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu memang biasa ia lakukan antara si peminjam dan si pemberi pinjaman.” HR. Ibnu Majah BAB III METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan di Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Lokasi penelitian berada di lingkungan kampus penulis sehingga memudahkan untuk melakukan penelitian serta dapat menghemat waktu dalam penelitian. Penelitian ini adalah penelitian empiris yang membandingkan antara fenomena riil dengan teori yang ada untuk diketahui apakah ada perbedaan antara fenomena yang ada dalam masyarakat dengan teori yang sudah ada. Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis hukum yang dilihat sebagai prilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Data primer dalam penelitian ini didapatkan melalui wawancara yang ditujukan kepada pengurus koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang secara mendalam deft interview dan buku koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Sedangkan data sekunder menggunakan al-Qur’an dan al-Sunnah yang terkait dengan bunga pinjaman. Untuk memperoleh data-data dalam penelitian ini, dipergunakan metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi dokumen. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dari data yang telah dikumpulkan dan diketahui keabsahannya, diproses secara umum melalui rekonstruksi bahan reconstructing, Selanjutnya menempatkan bahan hukum berurutan menurut kerangka sistematika bahasan berdasarkan masalah.[17] Tahapan terakhir yakni melakukan verifikasi dari awal pengumpulan data dengan melakukan pencatatan-pencatatan data. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk ditarik suatu kesimpulan. Untuk melihat perspektif hukum Islam, penulis menggunakan beberapa kaidah fiqh khusus di bidang transaksi muamalah yaitu kaidah yang berbunyi[18] “Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. “Hukum asal dalam transaksi adalah keridlaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan” “Setiap pinjaman dengan menarik manfaat oleh kreditor adalah sama dengan riba” Teknik pengecekan data dengan teknik triangulasi dengan cara membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, membandingkan perkatan atau pendapat seseorang secara umum ataupun pribadi, membandingkan apa yang dikatakan ketika situasi penelitian di sepanjang waktu, membandingkan keadaan dengan berbagai pendapat, membandingkan hasil wawancara dengan isi dokumen. BAB IV PAPARAN DAN ANALISA DATA A. Pelaksanaan Pinjaman di Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Setiap anggota koperasi dapat meminjam uang untuk kepentingan para anggota koperasi. Setiap anggota koperasi yang meminjam uang diwajibkan untuk melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati diawal peminjaman. Pinjaman yang diberikan Koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang dipinjamkan kepada anggota digunakan untuk biaya kebutuhan hidup serta biaya pendidikan yang sedang ditempuh anggota. Adapun syarat-syarat dan ketentuan tersebut adalah[19] anggota tetap atau anggota tidak tetap di koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. formulir permohonan peminjaman uang. hutang pinjaman ditutup dilunasi kurang dari lima bulan maka yang bersangkutan tidak memperoleh pembagian SHU. infaq 1 % dari pinjaman setiap bulannya. Tidak ada data tertulis mengenai infaq yang menjadi ketentuan peminjaman di koperasi sebasar 1 %, ketentuan tersebut merupakan kesepakatan bersama para anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.[20] Dalam Laporan Tahunan 2011 hanya ada data terkait pembagian Sisa Hasil Usaha. Penulis mempertegas ketidakbolehan infaq di awal perjanjian peminjaman yang diterapkan oleh koperasi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berdasarkan kesepakatan para ulama bahwa jika pemberi hutang mensyaratkan kepada pengutang untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat, kemudian si pengutang menerimanya maka itu adalah riba. Namun apabila kelebihan atau manfaat tidak diisyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan hadits Rasul SAW yang berbunyi[21] “Dari Jabir RA. ia menuturkan, “aku mendatangi Nabi SAW, sementara beliau mempunyai suatu hutang kepadaku, lalu beliau melunasinya dan menambahinya”. Muttafaq Alaih “Dari Anas, ia ditanya, “seseorang di antara kami meminjamkan uang kepada saudaranya, lalu si peminjam memberi hadiah kepada yang meminjaminya?” Anas menjawab, “Rasulullah SAW bersabda, Apabila seseorang di antara kalian memberi pinjaman, lalu yang diberi pinjaman memberi hadiah kepadanya atau membawanya di atas kendaraan, maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu memang biasa ia lakukan antara si peminjam dan si pemberi pinjaman.” HR. Ibnu Majah BAB V PENUTUP Berdasarkan hasil data penelitian di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mengenai pelaksanaan akad pinjaman dan pengembalian pinjaman yang telah dianalisis oleh penulis, secara umum dapat ditarik kesimpulan, sebagai hasil penelitian yaitu pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dilaksanakan dengan memperhatikan empat hal pokok, yaitu tujuan pemberian pinjaman, syarat-syarat peminjaman, prosedur peminjaman yang diantaranya menjadi anggota tetap atau anggota tidak tetap, mengisi formulir permohonan peminjaman uang, dan prosedur pengembalian pinjaman. pinjaman di KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tidak boleh atau dilarang karena masih ada penerapan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Pengembalian infaq 1% dari prosentase besarnya peminjaman saat pengembalian uang pinjaman termasuk bentuk riba karena mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan utangnya dengan adanya tambahan atau manfaat. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malang yang sekarang disebut KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang harus mempunyai data-data yang jelas sehingga ada bukti tertulis mengenai aturan dan penerapan yang berlaku. ada kejelasan mengenai sistem yang dipegang oleh KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, apakah menggunakan prinsip syariah atau menggunakan prinsip konvensional. Harus dipertegas dan tidak bisa dirubah sebagian saja. Seperti merubah akad pengembalian pinjaman dengan nama infaq. DAFTAR PUSTAKA dan Penelitian Al-Qur’ân al-Karîm. Abdulkadir, Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung PT. Citra Aditya Baksti, 2004. Ad-Duwaisy, Ahmad bin Abdurrazaq, Fatawaa al-Lajnah ad-Daaimah lil buhuuts al-Ilmiyyah wal Iftaa’ al-Buyuu’, diterjemahkan Abdul Ghoffar, Fatwa-Fatwa Jual Beli. Cet. 2. Bogor Pustaka Imam Syafi’I, 2005. Al-Asqalani, Ibnu Hajar Bulughul Maram. Bairût Dâr al-Fikr, 1998. Al-Bugha, Musthafa Diib, at-Tadzhib fi Adillat Matan al-Ghayat wa at-Taqrib al-Mansyur bi Matan Abi Syuja’ al-fiqh asy-Syafi’i, diterjemahkan Pakihsati, Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’I. Jawa Tengah Media Zikir, 2009. Al-Bukhâri, Abi Abdillah Muhammad isma’il, Shahih Bukhâri. Bairût Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998. Al-Hasani, Ahmad bin Muhammad bin ash-Shiddiq, Fathul Wahab. Bairût Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998. Alhusaini, Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad, Kifayatul Akhyar, diterjemahkan Syarifuddin Anwar dan Mishbah musthafa, Kelengkapan Orang Saleh. Cet. 7. Surabaya Iman, 2007. Al-Malibari, Syaikh Zanuddin bin Abdul Aziz, Fathul Mu’in. Surabaya Dâr Ihya’ al-Kutub al-Arabiyyah, 1998. Al-Mundziri, al-Hafidz Abdul Azhim bin Abdul Qawi Zakiyuddin, Mukhtashar Shahih Muslim, diterjemahkan Achmad Zaidun, Ringkasan Hidits Shahih Muslim. Jakarta Pustaka Amani, 2003. Akta Perubahan Anggaran Dasar KPRI STAIN. Malang KPRI Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2002. Amiruddin dan Zainal Azikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta, Rajawali Press, 2006. Aziz, Faishal bin Abdul, “Nailul Authar”, diterjemahkan Mu’ammal Hamidy, Imron dan Umar Fanany, Terjemahan Nailul Authar Surabaya PT. Bina Ilmu, 2002. Departemen Agama RI al-Qur’an dan Terjemahannya Juz 1- Juz 30, Jakarta Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an, 1990. Djuaini, Dimyauddin Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2008. Fachruddin, Fuad Mohd. Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi. Bandung PT Alma’arif, 1993. ……..,“Fathul Baari Syarah Shahih al-Bukhari”, diterjemahkan Amiruddin, Penjelasan Kitab Shahih al-Bukhari, Vol. XII. Jakarta Pustaka Azzam, Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Rosdakarya, 2007. ………,Metode penelitian Kualitatif . Bandung Rosdakarya, 2010. Muslim, Al-Imam Abi al-Husaini, Shahih Muslim. Bairût Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998. Rahman, Abdul, Ghufron ishan dan Sapiuddin Shidiq, Fiqh muamalat, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2010. Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia. Yogyakarta BPFE-YOGYAKARTA, 2000. Sahroni, Sohari dan Ruf’ah abdullah, Fiqh Muamalah. Bogor Ghalia Indonesia, 2011. Suharsimi, Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi 4. Jakarta PT. Rineka Cipta, 2006. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi. Jakarta Erlangga, 1996. Susamto, Burhanuddin Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta BPFE-YOGYAKARTA, 2009. Syafei, Rahmat Fiqih Muamalah. Bandung Pustaka Setia, 2006. Titik Sartika Pratomo dan Abd. Rachman Soejoedono eds, Ekonomi Skala Kecil/Menegah &Koperasi . Bogor Ghalia Indonesia, 2004. Perundang-Undangan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang al-Qardh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 96/Kep/ Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi Achmad Masduqi Machfudh, “Koperasi Simpan Pinjam Kosipa Ditinjau dari Syariat Islam”, diakses tanggal 25 juli 2012. Ahmad Zain, “Hukum Koperasi Simpan Pinjam”, weblog, diakses tanggal 22 mei 2012. Ardana, “Penelitian deskriptif” diakses tanggal 10 Oktober 2011. Bayu Krisnamurthi. Membangun Koperasi Berbasis Anggota dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat /f/8628-membangun-koperasi-berbasis-anggota/, diakses 5 Juni 2011. Destya Purwaning Tyas, “Pengertian Koperasi Simpan Pinjam”, http//destyapurwaningtyas. diakses tanggal 22 mei 2012. Erna Febru Aries S, “Pengertian Bunga Pinjaman”, http// weblog, diakses tanggal 11 Mei 2011. Halomoan Tamba. Revitalisasi Koperasi Simpan file_Infokop/Edisi%2022/ , diakses 08 Juni 2011. Hukum Perjanjian Syariah dan pelaksanaannya”, http //mozhatiia. 2010/ 04/ hukum- perjanjian- syariah- dan .html, diakses tanggal 24 juli 2012. Koperasi Dalam Pandangan Islam, diakses tanggal 30 juli 2012. Koperasi Dalam Syariah Islam, diakses tanggal 05 juli 2012. Koperasi Sirkah Ta’awuniyah dalam Pandangan Islam, http // 2007/10/24/koperasi-sirkah-taawuniyah-dalam-pandangan-islam/, diakses tanggal 23 juli 2012. “Pengertian SHU Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Perumusannya”, diakses tanggal 23 juli 2012. “Pengertian Zakat, Infaq dan shadaqah” ,http // docs/71353484/Pengertian-infaq, diakses tanggal 14 agustus 2012. “Perbedaan Infaq, Zakat dan Shadaqah”, http// petanidakwahmenulis . /2012/06/ pe diakses tanggal 13 juli 2012. Rahmani Timorita Yulianti, “Asas-Asas Perjanjian Akad dalam Hukum Kontrak Syari’ah”, diakses tanggal 20 juli 2012. “Sekilas Kontrak Syariah”, diakses tanggal 24 juli 2012. Suhendar Sulaeman. Eksistensi Koperasi Simpan Pinjam Suatu Tinjauan Pertumbuhan dan Efektifitas Kebijakan. /deputi7/file_Infokop/EKSISTENSI%20 KOPERASI. htm.. diakses 05 Juni 2011. “Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi”, diakses tanggal 23 juli 2012. [1]Sukamdiyo, Manajemen Koperasi Jakarta Erlangga, 1996, 144. [2]Burhanuddin S., Hukum Kontrak Syariah, YogyakartaBPFE-YOGYAKARTA, 2009, 11. [3]Dimyauddin Djuaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2008, 47. [4]Sohari Sahroni dan Ruf’ah abdullah, Fiqh Muamalah, Bogor Ghalia Indonesia, 2011, 56. [5]QS. ali-Imran 3 76. [6]Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung, CV Pustaka Setia, 2006, 43. [8]Burhanuddin M., Hukum. [9]Sohari Sahroni dan Ruf’ah abdullah, Fiqh, 54. [10]Burhanuddin M., Hukum, 67. [11]Burhanuddin M., Hukum, 41. [12]Revrisond Baswir, Koperasi Indonesia Yogyakarta BPFE-YOGYAKARTA, 2000, 2. [13]QS. al-Baqarah 2 245. [14]Al-Imam Abu Daud, “Sunan Abu Daud”, juz II Bairût Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 584. [15]Ghufron A. Masadi, Fiqh Muamalah Kontekstual Jakarta Raja Grafindo Persada, 2002, 173. [16]Faishal bin Abdul Aziz, “Mukhtashar Nailul Authar”, diterjemahkan Amir H. Fachrudin dan Asep Saefullah, Ringkasan Nailul Authar Jakarta Pustaka Azzam, 2006, 118. [17]Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung PT. Citra Aditya Baksti, 2004, 126. [18]Ahmad Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih. Cet, III; Jakarta Kencana, 2010, 128. [19]Tri Asih sebagai bendahara koperasi, wawancara Malang, 11 Agustus 2012 [20]Ahmad Fahruddin sebagai wakil ketua, wawancara Malang, 30 Juli 2012 [21]Faishal bin Abdul Aziz, “Mukhtashar Nailul Authar”, diterjemahkan Amir H. Fachrudin dan Asep Saefullah, Ringkasan Nailul Authar Jakarta Pustaka Azzam, 2006, 118. Bpk ibu warga kota / kabupaten Bogor, admin info alamat jabodetabek akan memberikan daftar nama dan alamat kantor koperasi simpan pinjam / KSP resmi di Bogor – Jawa Barat. KSP tercantum ini merupakan koperasi yang telah terdaftar di dinas koperasi Republik Indonesia. Silahkan datang ke alamat KSP di Bogor terdekat di daerah tempat tinggal Anda jika tertarik menjadi anggota. Karena untuk menyimpan atau meminjam uang dari koperasi, wajib terdaftar sebagai anggota. Begitu peraturan resminya . Sebagian dari kita mungkin berpikir bahwa koperasi simpan pinjam itu tempat untuk mencari hutang / dana layaknya bank, BPR atau lembaga keuangan lain. Padahal secara prinsip sangat berbeda. Karena koperasi merupakan sistem ekonomi kemasyarakatan yang diharapkan jadi soko guru perekonomian nasional Berikut adalah daftar nama dan alamat KSP resmi di Bogor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Tadbiirul Ummah Alamat kantor Jalan Raya Dramaga, RT. 02/RW. 01, Dramaga, Bogor – Jabar Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Alamat BTN Purnasari Blok E Nomor 48, Leuwiliang, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Mulya Bhakti Alamat Jl Raya Gunung Putri Nomor 14, Gunung Putri, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Warga Sepakat Alamat Jl. Pahlawan No. 129, Citeureup, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Sepakat Alamat Kp. Cipayung RT 002/005, Cibinong, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Warga Saluyu Alamat Jl KSR Dadi Kusmayadi Nomor 1, Cibinong, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Mitra Karya Utama Alamat Komplek Setu Cikaret, Cibinong, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Duta Alamat Bojonggede, kabupaten Bogor Jawa Barat Koperasi Simpan Pinjam Pendawa Jaya Alamat Perum Pandansari, Kemang, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Alamat Jl. Mayor Oking Curug, Cibinong, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Purnama Alamat Likungan Citatah Dalam Ciriung, Cibinong, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Usaha Sejahtera Alamat Pakansari, Cibinong, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Bahtera Jaya Alamat Cibungbulang – Cibungbulang, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Batang Hari Sembilan Alamat Cemplang, Cibungbulang, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Bona Jaya Alamat Jl Ciampea Rt 02/03 Bojong Rangkas, Ciampea Koperasi Simpan Pinjam Amelia Jaya Alamat Perumahan Ciampea Asri Benteng, Ciampea, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Karya Perkasa Mulia Nuansa Indah Alamat Ciomas Blok A3 RT 003 RW 013, Ciomas, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Tunggal Luhur Alamat Kampung Muara Jaya 03/04, Caringin, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Sriwijaya Alamat Jln. Darmais Cimandala, Sukaraja, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Gabe Sari Mandiri Alamat Pesona Cilebut 2 Blok AB. 02 Nomor 27, Sukaraja, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Kemu Maju Bersama Kampung Babakan Rawa Haur, Babakan Madang, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Ekajaya Sentosa Alamat Perum Griya Marselina Sukagalih, Jonggol, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Berfasi Mandiri Jaya Alamat Jln. Raya Alun-Slun Jonggol, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Mantindo Subur Jaya Alamat Kampung Tunggilis Rt 03/07, Cileungsi, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Ekajaya Sentosa Alamat Perum Griya Marselina Sukagalih, Cileungsi, Bogor Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari Alamat Perumahan Pondok Damai Blok K6 No. 25, Cileungsi, Bogor Semoga info daftar nama dan alamat koperasi simpan pinjam / disingkat KSP di wilayah kota dan kabupaten Bogor Jabar ini bermanfaat. Baca info terkait bisnis keuangan lain daftar alamat - telepon BPR resmi di Bogor Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Muarasari Kota BogorKami Melayani Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Muarasari Kota Bogor – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu sbg yang memiliki & pengguna, dibentuk, didanai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tujuan inti badan hukum koperasi adalah menunjang kepentingan kemudahan ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Bila terjadi profit maka diberikan ke anggotanya , mialkan kapasitas fasilitas koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi. BIAYA PEMBUATAN KOPERASI LANDASAN HUKUM Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan BENTUK & JENIS KOPERASI Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu Koperasi Primer Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang didirikan olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari tiga Koperasi . Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu Koperasi Konsumen; yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, misalnya koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya Koperasi Produsen adalah koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap pakai, contohnya koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan Koperasi Jasa yaitu koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll Koperasi pemasaran yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya Koperasi simpan pinjam. adalah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonanPermohonan tertulis itu ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan PPKL, untuk materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang isinya Nama koperasi; Data pendiri; Domisili koperasi; Jenis koperasi; Jangka waktu berdiri; Bidang Usaha; Keanggotaan koperasi; Kepengurusan koperasi; Pendanaan koperasi; Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ; Bidang usaha koperasi; operasional Koperasi; Pembagian laba; Perubahan AD/ART; Tata cara penutupan Hukuman; dan Aturan khusus. Pemesanan Nama Koperasi Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi NPAK. Nama koperasi harus memenuhi ketentuan Terdiri atas sekurangnya 3 kata setelah frasa koperasi; Ditulis dengan huruf latin; Belum digunakan oleh Koperasi lain; Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi; Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi. Membuat Akta Pendirian Koperasi Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian. Penyetoran Modal Koperasi harus memiliki modal pendirian, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dalam bentuk Simpanan Wajib ; dan/atau hibah. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah. Verifikasi Dokumen Pendirian dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang harus diverifikasi yaitu Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup; Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan Rencana awal operasional usaha Koperasi Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut List kehadiran rapat pendirian; FC KTP para pendiri yang hadir; Surat kuasa pendiri; dan Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani. Menyampaikan Pengajuan SK Pendirian koperasi Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk informasi lebih detail mengenai Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Muarasari Kota Bogor , silahkan kontak kami PANDUAN MENGENAI KOPERASI

koperasi simpan pinjam syariah bogor